Selamat Jam segini Sahabat Fillaah, mari kita berselancar lagi untuk KAJIAN HUKUM SYARA’ {KHITHABul WADL’Iyyi} karena masih belum beres juga bahasannya.
Dalam bahasan sebelumnya kita telah mengetahui garis besarnya dari KHITHAB yang terbagi menjadi dua Postingan dikarenakan keadaan yang kurang mendukung.
Mudah – mudahan saat ini kita bisa menyelesaikannya dalam satu judul tema saja. Supaya tidak tercecer kaya waktu lalu.
Yang akan kita ulas disini adalah :
Apa Pengertian Khitab Wadl’iy…..??? Pengertian (Ta’rif) Khithab Wadl’iy adalah :
وَالْخِطَابُ الْوَضْعِيُ هُوَ كَلَامُ اللّٰهِ تَعَالٰى اَلْمُتَعَلِّقُ بِفِعْلِ الشَّخْصِ مِنْ حَيْثُ الْوَضْعُ
WAL-KHITHOOBUL-WADL’IYU HUWA KALAAMULLOOHI TA’ALAA AL-MUTA’ALLIQU BIFI’LISY-SYAKHSHI MIN HAYTSUL-WADL’U.
Artinya : ” Yang dinamakan dengan khithab Wadl’i itu adalah Kalamullohi Ta’ala (Firman Alloh) yang berkaitan dengan pekerjaan orang yang sudah akil baligh dan juga berakal sehat (Mukallaf), dalam suatu peraturan untuk Khithab Taklif“.
Dalam uraian tema KAJIAN HUKUM SYARA’ {KHITHABul WADL’Iyyi} ini, kita akan mencoba untuk mengetahui bagian-bagian dari Khithab Wadl’i.
Adapun bagain-bagian dari Khithab Wadl’i itu terbagi menjadi Lima bagian, diantaranya :
Yang lima poin diatas itu, semuanya mengatur pada satu persatu dari khithab Taklif yang lima poin juga bisa dilihat disini ulasannya :
Dengan demikian jadi jumlah keseluruhan dari Hukum Syara’ itu jika diperinci, maka jumlahnya ada Dua puluh Lima (25) hasil dari meng_kali-kan Lima Khithab Taklif pada Lima Khithab Wadl’i.
Sekarang mari kita uraikan pengertian secara garis besarnya saja dari poin demi poin diatas itu supaya kita mendapat sedikit pencerahan dan gak bingung.
Poin pertama dari pembagian Khithab Wadl’i yang lima itu adalah Sabab (sebab). Pengertian dari Sabab itu adalah :
جَعْلُ وَصْفٍ ظَاهِرٍ مُنْضَبَطٍ مَنَاطًا لِوُجُوْدِ الْحُكْمِ اَيْ مَا يَسْتَلْزِمُ وُجُوْدُهُ وُجُدَ الْحُكْمِ
Karena dzatnya zina itu tidak mewajibkan Had/denda, tapi yang mewajibkan atau menjadikan untuk adanya Had atau denda itu Hukum Syara’.
Sementara yang menjadi alasan bahwa Sabab itu terbagi menjadi dua bagian adalah :
Sabab yang berhubungan dengan waktu, untuk contoh akan sabab yang berhubungan dengan waktu adalah seperti dibawah kalimat ini.
Saat tergelincirnya matahari (miring sedikit kearah barat) itu, menjadi sebab akan wajibnya Shalat Dzuhur. Yakni telah mulai memasuki Waktu shalat dzuhur.
Selanjutnya ada juga Sabab yang berhubungan dengan Ma’nawiyyah, yang menjadi contoh pada poin ini adalah sebagai berikut : ” Mabuk (Minuman/Narkoba)” itu menjadi Sabab akan Haramnya sesuatu yang Memabukkan, begitu juga perbuatan Maksiat menjadi sebab akan datangnya siksaan, dan banyak lagi contoh-conth lainnya”.
Poin selanjutnya dari KAJIAN HUKUM SYARA’ {KHITHABul WADL’Iyyi} adalah Syarat, apa sih yang disebut denga syarat (pengertian syarat)..?
Pengertian Syarat itu adalah :
هُوَ مَايَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهٖ الْعَدَمْ وَلَايَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهٖ وُجُوْدٌ وَلَا عَدَمٌ لِذَاتِهٖ
Sampai disini ulasan tentang Syarat, dan selanjutnya kita akan melangkah pada ulasan tentang Mani’ (مانع ).
Dalam poin ini yang akan kita uraikan hanya sekedar mengetahui akan penhertian Maani’, dengan mengulas pengertiannya dan juga contohnya.
Adapun untuk pengertian Maani’ adalah :
وَالْمَانِعُ هُوَ وَصْفٌ وُجُوْدِيٌّ ظَاهِرٌ مُنْضَبِطٌ مُعَرٍّفٌ نَقِيْضَ حُكْمِ السَّبَبِ
WAL-MAANI’U HUWA WASHFUN WUJUUDIYYUN DHOOHIRUN MUNDLOBITHUN MU’ARRIFUN NAQIDLO HUKMIS-SABABI.
Artinya : ” Pengertian Maani’ itu adalah keberadaan suatu sifat yang nyata serta memberikan pengertian serta memberi arti pada kebalikannya dari sabab (yaitu menghalangi)”.
Kita ambil contoh saja, seperti : ” Haid menjadi Maani’ (Mencegah) pada hukum Wajib Shalat”, walaupun ada bukti nyata dari Sabab yaitu tergelincirnya Matahari ( masuk waktu shalat Dzuhur).
Jadi walaupun sudah masuk waktu shalat dzuhur, jika sedang haid / datang haid maka shalatnya itu terhalangi kewajiban tersebut oleh Haid karena dalam Bab ilmu Fiqh yang menjadi syarat untuk Sahnya shalat itu harus suci dari hadats besar dan kecil, sedangkan haid itu sendiri termasuk kedalam kategori hadats Besar.
Poin selanjutnya yang akan kita uraikan adalah Shihah ( Sah ), dan dalam poin inipun tak akan lepas dari sebuah pengertian dan contoh supaya kita bisa memahami dari apa yang akan kita bahas.
Adapun pengertian dari Shihah ( صحة ) adalah :
وَالصِّحَةُ هِيَ مُوَاقَفَةُ ذِى الْوَجْهَيْنِ الشَّرْعَ
WASH-SHIHATU HIYA MUWAAQOFATU DZIL-WAJHAYNISY-SAR’A.
Artinya : ” Yang disebut dengan Shihah itu adalah Mufakatnya (selaras/sah) suatu pekerjaan yang mempunyai dua jalan dari hukum Syara’ “.
Yakni pekerjaannya itu sudah sesuai Syarat dan Rukunnya dan menjauhi yang membatalkannya, sehingga dalam setiap ibadah itu seperti : Shalat, Zakat, puasa dan lain sebagainya.
Dan juga dalam Muamalahpun demikian seperti : Jual-beli, sewa meyewakan, dan lain-lainnya yang menggugurkan syarat dan rukunnya dan juga ada sabab serta tidak ada Maani’. Maka ibadah dan Muamalah tersebut itu dinamakan Sah atau Shihah ( صحيح ).
Poin terakhir dari KAJIAN HUKUM SYARA’ {KHITHABul WADL’Iyyi} dan seperti pada poin – poun sebelumnya, dalam poin ini pun kits akan membahas sedikit pengertian berikut contohnya.
Adapun untuk pengertian(Ta’rif) dari Fasad itu adalah :
وَالْفَسَادُ اَوِ الْبُطْلَانُ هُوَ مُخَالَفَةُ ذِى الْوَجْهَيْنِ الشَّرْعَ
WAL-FASAADU AWIL-BUTHLAANU HUWA MUKHOLAFATU DZIL-WAJHAYNISY-SYAR’I.
Artinya : ” Yang disebut dengan Fasad atau Buthlan itu adalah suatu pekerjaan yang mempunyai dua jalan hukum Syara’, tapi menyelisihinya (bertolak belakang dengan ketentuan yang ada)”.
Yakni suatu pekerjaan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya, atau ada syarat dan rukunnya tapi disana ada Maani’ (yang mencegahnya).
Jadi dalam setiap ibadah atau Muamalah yang tidak mencukupi Syarat dan rukunnya atau ada Maani’, maka ibadah atau muamalah tersebut dengan Faasid atau Buthlan (batal).
Dalam postingan saat ini KAJIAN HUKUM SYARA’ {KHITHABul WADL’Iyyi}Yang lumayan agak panjang, kita bisa menyimpulkan begini :
Hukum Syara’ itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Adapun dari kedua bagian tersebut, terpecah lagi masing-masing mempunyai lima cabang, diantaranya :
Dengan demikian, yang dapat kita simpulkan adalah dari kedua poin dan subpoin diatas, maka terbentuklah sebuah hitungan bahwa hukum syara’ itu jumlahnya ada Dua puluh Lima.
Untuk rumus hitungan tersebut ialah hasil dari perkalian satu persatu Khithab Taklif di atur oleh satu persatu Khithab Wadl’i jadi sebgai gambarannya demikian ( satu persatu dari khithab Taklif × satu persatu dari Khithab Wadl’i).
Dan jika digambarkan dengan sebuah diagaram maka akan seperti ini :
Sebuah peringatan ini ditujukan bagi saya pribadi yang masih awam, dan untuk sekedar meng_ingatkan bagi yang sudah Faham.
Kenapa harus ada sebuah peringatan segala?, karena dalam Hukum akal ini terdapat kata Wajib, dan Jaiz atau wenang. Demikian juga dalam Hukum akalpun terdapat dua kata itu (wajib dan ibahah/ wenang).
Nah dengan adanya peringatan ini, bertujuan supaya kita tidak salah dalam menempatkan suatu hukum Karena
Wajib menurut Hukum akal itu maksudnya ; Suatu perkara yang harus ada dan mustahil tidak ada.
Kita ambil contoh saja biar tidak pusing memaknainya, Contohnya seperti : ” Alloh itu Wajib disifat dengan Sifat Qudrat “
Maksudnya adalah Alloh pasti berkuasa dan sangat tidak masuk akal jika tidak berkuasa jadi Mustahil Alloh Apes (Lemah).
Adapun yang disebut Wajib menurut hukum Syara’ itu adalah suatu perkara yang harus dikerjakan dan harus dilaksanakan dan itu merupakan kebalikannya dari Haram.
Yang akan mewakili contohnya adalah seperti Kalimat : ” Wajibnya Shalat”, yang dimaksud dengan wajib shalat tersebut yaitu suatu keharusan untuk dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkannya (tidak mengerjakannya).
Terus ada juga yang disebut dengan Wenang (Jaiz) dalam hukum akal, adapun yang disebut dengan jaiz dalam hukum akal adalah sesuatu yang dapat dimengerti keberadaan dan ketiadaaannya.
” Wenang (Jaiz) Alloh membuat Seluruh alam ini”, yang dimaksud dari contoh tersebut adalah Jika Alloh menciptakan atau tidaknya pada Alam semesta beserta isinya, itu sangat dibenarkan, dimengerti, dan difahami oleh akal.
Adapun yang disebut dengan wenang (Ibahah) dalam Hukum Syara’ yaitu suatu perkara yang jika dikerjakan atau tidak, maka tidak akan menjadikan suatu ganjaran ataupun siksaan.
Contohnya seperti : ” Bolehnya Makan, minum, tidur dan yang lainnya”. Contoh tersebut mewakili dari segala aktivitas yang dibolehkan oleh syara’.
Jadi ketika kita menemukan ucapan Wajib, jaiz, atau Mustahil dalam lingkup menyifati Alloh dan Rasulnya, maka itu sudah pasti hukum yang dimaksud adalah kategori Hukum akal.
Tapi kalau yang kita temui itu ucapan Wajib bagi seluruh manusia yang baligh dan berakal sehat (Mukallaf), untuk mengetahui Rukun Iman, Melaksanakan shalat Lima waktu. Nah kalau yang demikian itu, sudah jelas bahwa yang dimaksud adalah Wajib menurut Hukum syara’, yaitu jika dikerjakan dapat ganjaran dan jika ditinggalkan akan mendapat siksaan.
Dengan demikian yang perlu kita garis bawahi adalah Jangan sampe kita keliru dalam menempatkan suatu hukum, antara hukum Akal, hukum Syara’ dan hukum adat. Karena akan fatal akibatnya dan tidak akan menemuman titik Temu.
Contohnya : ( Ketahuilah jauhnya jarak tempuh dengan ukuran Kilometer jangan di ukur dengan Kilogram).
Wallohu a’lam.
5 Cara Memperkokoh Ke Imanan. Bukakitab.com Alhamdulillaahi robbil-‘aalamiin kita masih bisa diperemukan kembali oleh Alloh Subhaanahu wa Ta’alaa, yang mana atas berkah dan rohmat-Nya,... Read More
Makna Agama kalo dalam bahasa Arab: Diin (دين) Syari'at (شريعة) Syara'(شرع) Millah (مله)... Read More
Sifat Kalam Alloh, Assalaamu’alaykum Sahabatku, Dengan Rasa Syukur yang menyelubungi kalbu, tak terasa bahasan demi bahasan telah kita lalui bersama. Ternyata pada saat ini... Read More
Sifat Bashor, Asslaamu’alaykum warohmatullohi wa barokaatuh, Sahabat Bang Thoyyib Yang di Rahmati Alloh…. Lama kita tidak bersua dalam sebuah tulisan, dikarenakan kondisi kurang memungkinkan dan... Read More
Sifat Sama’ bagi Alloh Alhamdulillah sahabat Bang Thoyyib, sekarang kita sudah sampai pada bahasan sifat Ma’ani yang selanjutnya yaitu sifat Sama’. Namun Sebelum kita melanjutkan... Read More